Kamis 22 Oct 2015 17:22 WIB

SE KPU Turun, Tim Santun Bahagia

Rep: C97/ Red: Karta Raharja Ucu
Pilkada serentak 2015
Pilkada serentak 2015

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sleman Sri Purnomo - Sri Muslimatun (Santun) berbahagia dengan turunnya SE KPU terbaru mengenai syarat pencalonan Pilkada. Ketua Tim Pemenangan Santun Sadar Narima menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan per Rabu (21/10) itu.

"Kami sangat berbahagia dengan munculnya kebijakan ini. Saya pikir ini mang merupakan keputusan yang tepat," katanya pada Republika.co.id, Kamis (22/10).

Sebab dengan turunnya SE KPU Nomor 706 tahun 2015, perihal surat keputusan (SK) Pemberhentian Sri Muslimatun yang selama ini selalu dipermasalahkan sudah mendapat solusi. Sehingga pasangan Santun bisa tetap melenggang sebagai calon kepala daerah.

Sadar menjelaskan, SE KPU terbaru itu menyatakan pasangan calon yang mendapatkan kendala persyaratan boleh tetap maju. Asalkan ia memiliki itikad baik untuk mengurus persyaratan dan menyerahkan seluruh berkas sebagai bukti usaha mengupayakan pemenuhan persyatan.

Menurutnya selama ini Sri Muslimatun telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan SK. Karenanya, sudah selayaknya Muslimatun tetap diikutsertakan dalam Pilkada Sleman.

"Kami sudah menyerahkan seluruh berkas pada KPU tadi siang," ujar Sadar.

Tetapi, keputusan untuk menyatakan sah atau tidaknya Muslimatun sebagai pasangan calon tetap ada di KPU Sleman. Setidaknya KPU setempat akan memberikan keputusan pada Sabtu (24/10).

Karenanya, tim Santun akan menunggu hasil keputusan KPU. Sadar sendiri optimis Muslimatun bisa lolos sebagai calon Wakil Bupati Sleman.

Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi membenarkan keberadaan SE tersebut. Menurutnya SE yang dirumuskan dari hasil pembahasan bersama Banwaslu itu baru diterima KPU Sleman pada Rabu (21/10) malam. SE ini bahkan berlaku bagi semua daerah yang mengalami kendala serupa dengan Sleman.

"SE ini merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU pusat dan kedudukannya sama kuatnya dengan produk hukum lainnya," kata Shidqi.

Ia menjelaskan SE ini sifatnya menjelaskan regulasi hukum yang sudah ditertibkan oleh KPU sebelumnya. Adapun berkas-berkas usaha pengunduran diri Muslimatun harus dibuktikan dengan tanda terima pengajuan pengunduran diri dari instansi terkait. Selanjutnya KPU akan mengkaji bukti-bukti tersebut bersama Panwaslu.

Dari kajian tersebut akan dinilai apakah bukti tersebut telah mencukupi syarat atau tidak. "Selanjutnya kami akan menggelar pleno untuk menyampaikan hasil kajian dan dan penilaian bukti yang disampaikan dari tim," ujar Shidqi.

Meskipun ada SE KPU itu, Shidqi meminta pengunduran diri Muslimatun sebagai anggota dewan tetap diurus. Sebab Sri Muslimatun tetap diwajibkan untuk mundur dari jabatannya saat ini.

"Harus tetap diurus. Karena menang atau kalah pas Pilkada nanti, sebagai anggota legislatif Bu Muslimatun harus mengundurkan diri," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement