REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Ahmadi Noor Supit menegaskan pihak tidak pernah membahas satuan tiga ataupun mengutak-atik pagu anggaran yang diajukan komisi-komisi, termasuk dari Komisi VII DPR RI.
Berkaitan dengan pernyataan KPK yang menyebutkan anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo menerima uang dari pengusaha terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Provinsi Papua untuk anggaran tahun 2016.
"Anggaran Kementerian ESDM itu dibicarakan di Komisi VII, bukan di Banggar," katanya, Kamis (22/10).
Dia juga membantah Banggar membahas satuan tiga. Menurutnya pihaknya sama sekali tidak mengutak-atik ajuan pagu yang diberikan oleh pemerintah di nota keuangan tidak ada pembahasan tentang itu.
"Kita menyetujui saja, termasuk soal penundaan belanja yang ada di ESDM. Jadi kita enggak tahu kalau ada RAPBN 2016 yang dijadikan sebagai downpayment," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Ya Banggar tidak pernah sama sekali membahas soal kegiatan ataupun program yang ada di K/L yang namanya ESDM. Kita hanya pagu besar atau gelondongan kepada ESDM. Pasti itu," jelasnya.
KPK menahan anggota Komisi VII DPR RI, Dewie Yasin Limpo atas dugaan menerima sejumlah uang dari pengusaha terkait pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2016.
"Ini diduga ada kaitannya dengan pembahasan anggaran 2016 untuk proyek yang bernilai ratusan miliar," ujar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK kemarin.