Rabu 21 Oct 2015 06:03 WIB

Teten: Presiden Jokowi Tolak Revisi UU KPK

Kepala Staf Keresidenan Teten Masduki.
Foto: Setkab
Kepala Staf Keresidenan Teten Masduki.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Keresidenan Teten Masduki mengemukakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengambil sikap tegas, tidak akan merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Revisi dimungkinkan kalau hanya untuk memperkuat.

“Presiden minta bicarakan ide tentang revisi ini dengan ahli, pegiat antikorupsi, para akademisi, dan lain sebagainya. Tidak ada keinginan untuk memperlemah KPK,” kata Teten kepada wartawan di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/10) sore.

Dilansir dari laman Setkab, Pernyataan tersebut disampaikan Teten menanggapi hasil survei sejumlah lembaga yang menunjukkan ketidakpuasan masyarakat atas kinerja Pemerintah di bidang penegakan hukum dalam 1 tahun pemerintahan Presiden Jokowi.

Menurut Teten, ide untuk merevisi KPK sesungguhnya bukan pada periode ini, namun sudah lama, dari pemerintah lalu juga sudah ada.

“Presiden sadar KPK untuk saat ini sangat diperlukan, apalagi lagi pembangunan infrastruktur sedang digenjot sehingga akselerasi membuka peluang-peluang terjadinya penyimpangan karena itu butuh KPK yang kuat, jaksa yang kuat, polisi yang kuat,” kata Teten seraya menyebutkan, bahwa pemberantasan korupsi bagian dari kebutuhan pembangunan.

 
 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement