Rabu 21 Oct 2015 08:30 WIB

Pansus Pelindo Mulai Bekerja, Rizal Ramli Gembira

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli
Foto: Republika.co.id
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengaku gembira Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II sudah mulai bekerja pada Senin (19/10) untuk mengurai masalah di perusahaan pelat merah itu.

"Saya gembira, Pansus Pelindo II mulai hari ini akan memanggil banyak orang untuk testimoni," katanya seusai acara "Rembug Nasional Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-JK" di Jakarta, Selasa (20/10).

Rizal menilai, Direktur Pelindo II RJ Lino semakin bertindak sembarangan dan terlalu berkuasa. Pendapat itu dilontarkannya menyinggung sejumlah tindakan Lino yang dinilai melawan dirinya, termasuk pemasangan iklan di surat kabar hingga kasus pencopotan mantan Kabareskrim Komjen Budi Waseso beberapa waktu lalu.

"Memang iklannya luar biasa, sampai menyewa konsultan 'public relation' yang sangat mahal. Dipikirnya pengeluaran ini seolah-olah pengeluaran pribadi. Ini uang negara, jangan seenak-enaknya menggunakan uang negara," tegasnya.

Mantan Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu menilai Lino tidak bisa membedakan manfaat keuntungan perusahaan dengan keuntungan ekonomi. Ia sebelumnya menuding Pelindo II meraup untung dari lamanya waktu inap barang (dwelling time) di pelabuhan.

Oleh karena itu, Rizal meminta agar kereta pelabuhan bisa dioperasikan kembali seperti di masa lalu agar bisa mengurai kemacetan di Pelabuhan Tanjung Priok. "Bisa jadi Pelindo untungnya naik. Tidak aneh dong (karena) volume perdagangan naik, sudah pasti (keuntungan) naik. Tapi belum tentu menguntungkan ekonomi dengan cara mereka menutup jalan kereta api," katanya.

Menurut Rizal, pelabuhan di seluruh dunia seperti San Francisco atau Seattle menggunakan angkutan kereta barang untuk mempercepat arus keluar masuk barang. "Yang bersangkutan menggunakan berbagai alasan bilang kereta api enggak bagus. Dia membeking 'trucking system'. Hal ini harus dijelaskan (bagaimana) keuntungan dan manfaatnya buat negara dari kemacetan dalam waktu tunggu kapal dan 'dwelling time'," katanya.

Rizal menegaskan, pihaknya meminta Pelindo II untuk menaikkan tarif denda bagi kontainer atau peti kemas yang telah melewati batas waktu penumpukan di pelabuhan menjadi Rp5 juta per hari. Angka tersebut naik dari tarif dasar penalti sebesar Rp27.500 per hari untuk peti kemas ukuran 20 kaki.

"Kami minta mereka menaikkan tarif agar kontainer yang lama di situ dibawa keluar. Sekarang biaya penaltinya saja Rp27 ribu per hari buat simpan barang di Tanjung Priok. Yang bersangkutan (Lino) menolak, tidak ingin lakukan ini. Padahal kalau tarif penalti dinaikkan, akan dibawa keluar itu (kontainer) semua," pungkasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement