REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah mengkaji hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, hukuman kebiri pantas diberikan karena kejahatan seksual pada anak sudah masuk kategori kejahatan luar biasa.
"Nanti disuntik, ditambah hormon perempuannya sehingga dengan begitu diharapkan kemauan seksualnya menjadi berkurang atau hilang," kata Prasetyo usai mengikuti rapat terbatas untuk membahas pencegahan kekerasan pada anak di Kantor Presiden, Selasa (20/10).
Dengan hukuman kebiri, diharapkan dapat mencegah pelaku kembali melakukan kejahatan seksual. Pengibirian akan dilakukan apabila sudah ada ketetapan hukum alias inkracht. Menurut Prasetyo, hukuman seperti itu sudah diberlakukan di sejumlah negara maju.
Adapun payung hukumnya, kata dia, akan diatur dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kita sudah memberikan sinyal pada mereka jangan coba-coba melakukan kejahatan kepada anak-anak," kata Jaksa Agung.
Prasetyo menyebut, pemerintah sangat serius menangani kasus kekerasan pada anak-anak di Indonesia. Apalagi, banyak kasus kekerasan seksual pada anak yang berujung pada pembunuhan.