Selasa 20 Oct 2015 06:47 WIB

Saham Syariah, Cocok untuk Keuangan Keluarga Kita?

Red: M Akbar
Saham Syariah (ilustrasi)
Foto:

Bagi regulator pasar modal syariah, pengamatan harus senantiasa diperketat supaya dapat memberikan kenyamanan kepada para investor yaitu mengenai pengawasan emiten dan tindak tanduknya.

Sebagaimana dalam sejarah, ketika pada masa Rasulullah SAW banyak kejadian pasar yang tidak jujur maka turunlah ayat khusus untuk orang – orang yang curang: “Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupi dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain) mereka mengurangi” (Al-Muthaffifin (83): 1-3). Juga keluarlah hadis-hadis yang berkenaan fikih muamalah berkenaan hal itu.

Kemudian di masa Umar bin Khattab r.a., beliau menunjuk Syifa binti Abdullah untuk menjadi pengawas pasar (qadhi) karena ada masalah monopoli harga, penjualan susu dicampur air dan lain sebagainya. Kesalahan dalam kasus Hotel Mandirin dapat menjadi renungan kita semua.

Regulator juga harus meninjau kembali perlakuan pendapatan berbasis bunga yang diperbolehkan jika tidak lebih dari 10 persen. Dalam standar akuntansi syariah (PSAK 101), berapapun pendapatan berbasis bunga yang diterima oleh entitas syariah harus dilaporkan sebagai pendapatan non-halal yang artinya tidak boleh dinikmati oleh perusahaan tersebut.

Pengawasan selayaknya hingga ke ranah ini karena tidak semua emiten menggunakan standar akuntansi syariah dalam pelaporannya. Intinya, yang perlu kita semua harus pastikan adalah kita mulai dengan niat baik bahwa investasi ini adalah sepenuhnya halal (baik substance mapun form) yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang halal bagi para investor, menambah laju pertumbuhan ekonomi sektor ril dan pada akhirnya membawa bangsa Indonesia makin sejahtera dan penuh keberkahan. Wallahu’alam.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement