REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan berbagai penghargaan kepada para tokoh yang dianggap berjasa bagi perkembangan di Provinsi Sulsel. Namun dalam pemberian penghargaan ini justru terdapat tokoh yang tersangkut kasus korupsi.
Tokoh tersebut adalah Andi Muallim. Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel menjadi tersangka dalam kasus bantuan sosial (bansos) Sulsel tahun 2008. Andi Muallim telah dijatuhi oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan vonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan, pertengahan tahun 2014. Namun Andi Muallim sampai saat ini masih mengajukan kasasi dan hanya menjadi tahanan kota.
Sebelumnya Majelis Hakum Pengadilan Tipikor di PN Makassar menilai Andi Muallim terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi Bansos 2008. Muallim terbukti melanggar pasal 3 UU No 31/1999 tentang pemberantasan korupsi, yaitu penyalahgunaan wewenang.
Sebagai Sekda dan Pengguna Anggaran saat itu, Mualim terbukti menyetujui pemberian bantuan bansos tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. Muallim juga tidak melibatkan kantor Kesbangpol Sulsel untuk memverifikasi data lembaga calon penerima dana bansos.
Hal yang memberatkan Muallim sebagai terdakwa, karena dia merupakan seorang pejabat, secara langsung tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.