REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Muzakir Pasal terkait LGBT (Lesbian, gay, biseksual dan transgender) seharusnya masuk kedalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelumnya diskusi pasal tersebut telah mengalami perdebatan panjang.
"Banyak pihak pendukung HAM bahwa pasal LGBT tidak perlu dimasukkan dalam KUHP, tetapi kami mendukung bahwa hubungan sesama jenis harus masuk dalam revisi KUHP karena mengganggu ketertiban umum," ujar dia kepada Republika.co.id, Sabtu (17/10).
Menurutnya LGBT merupakan bagian dari penyimpangan seksual dan sangat mengganggu kepentingan publik. Muzakir sempat ikut serta membahas pasal tersebut namun hanya hal lesbian saja.
Padahal dia menginginkan agar seluruh hubungan sesama jenis merupakan bagian dari penyimpangan seksual. LGBT seharusnya telah masuk dalam Pasal 485 Revisi KUHP.
LGBT jelas merupakan pelanggaran pidana karena unsur pidana mengganggu ketertiban umum telah terpenuhi. Berbeda ketika penyimpangan ini dilakukan dengan diam-diam dan tidak mengganggu ketertiban.
Namun berbahayanya penyimpangan ini berdampak pada munculnya masalah pedofilia. Pedofilia tidak muncul tiba-tiba tetapi karena adanya perilaku menyimpang secara seksual di kalangan orang dewasa.