Sabtu 17 Oct 2015 11:22 WIB

Patrice Rio Capella Hanya Kambing Hitam?

Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella (kanan) didampingi kuasa hukum Maqdir Ismail memberikan keterangan pers di DPP Nasdem, Jakarta, Kamis (15/10).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella (kanan) didampingi kuasa hukum Maqdir Ismail memberikan keterangan pers di DPP Nasdem, Jakarta, Kamis (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Sekjen Nasdem) nonaktif Patrice Rio Capella yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan gratifikasi, dinilai hanya sebagai kambing hitam.

“Janggal jika tindakan Rio Capella terkait kasus itu bermain sendiri dalam kasus Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho (GPN). Dengan kapasitas apa dia bisa bermain?“ kata pengamat politik Universitas Pajajaran (Unpad) Idil Akbar, Sabtu (17/10).

Menurut Idil, secara struktural dan fungsional Rio hanya sebagai anggota DPR dan bukan sebagai menteri. Dia juga hanya sebagai Sekjen Partai Nasdem yang bertindak sesuai koridor-koridor kebijakan partai.

“Secara logika politik, tindakan dan posisinya tidak nyampe. Karena itu, saya kira Rio ini hanya kambing hitam. Satu orang yang lebih berwenang dan lebih tinggi dari Sekjen yang mengendalikan dan kemungkinan besar menyuruh Rio melakukan itu semua, dan kita semua mafhum siapa orang itu,” kata Idil.

Karena itu menurut Idil, pihak Kejaksaan, KPK, dan kepolisian tidak berhenti hanya sampai menyelidiki Rio Capella saja.

“Tapi harus diusut posisi perkaran itu dan menyangkut siapa saja. Harus sampai pada orang yang menyuruh Rio karena dialah aktor intelektual itu. Dialah pemain sebenarnya,” kata Idil.

Menurut Idil, jika penyelidikan sampai pada tahap itu, maka bisa dikatakan pihak berwenang bersikap profesional. “Harus sampai tuntas dan sampai aktor intelektual, karena jika tidak yang berwenang tidak profesional,” kata Idil.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi Nasional Demokrat Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sumatra Utara, Kamis (15/10). Capela dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gubernur Non Aktif Sumut, GPN dan istrinya ES diduga memberi hadiah atau janji dan PRC menerimanya. Setelah penetapan itu, Ketua Umum Nasdem Surya Paloh langsung angkat bicara. Ia mengatakan resmi menunjuk Nining Indrasaleh sebagai pelaksana tugas sekjen menggantikan Capella.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement