REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail mengatakan masih memikirkan untuk melakukan pengajuan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka KPK. Maqdir mengatakan keputusan baru akan dilakukan tim penasihat hukum Patrice Rio Capella pada pekan depan.
"Masih belum dipastikan. Kita akan diskusikan dulu secara baik," kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Maqdir menilai banyak keganjilan dalam kasus yang menjerat kliennya. Rio menjadi tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi 'pengamanan' perkara dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatra Utara di Kejaksaan.
Atas keganjilan dan kurang valid serta belum mengetahui rinci delik pidana yang ditimpakan kepada mantan Sekjen DPP NasDem itu, Maqdir mengaku butuh waktu untuk memutuskan praperadilan atau tidak. "Minggu depan akan kami putuskan," ujar Maqdir.