REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menegaskan bahwa bupati yang tak mencairkan dana desa akan diberi sanksi karena sama dengan tidak menaati Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Kalau tak mau mencairkan maka melanggar UU dan itu bisa dipidanakan," ujarnya di sela diskusi antikorupsi bertema 'Mengawal Dana Hingga ke Desa' di gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (16/10).
Dia mengaku, sampai saat ini masih terdapat beberapa kabupaten/kota yang tak mau mencairkan dana desa tanpa alasan jelas. Kementeriannya, lanjut dia, akan merekomendasikan ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menunda Dana Alokasi Khusus (DAK) kabupaten/kota yang tak mau mencairkan dana desa.
Khusus di Jatim, mantan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI tersebut menyampaikan bahwa sampai sekarang tinggal Kota Batu yang belum mau menerima dana desa dan tak membuka rekeningnya sehingga belum terkirim.
"Padahal beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur sudah mencairkan dana desa, baik tahap I dan sebagaian tahap II. Apa yang dilakukan Wali Kota Batu itu termasuk pelanggaran dan bisa dipidanakan," ucapnya.
Dana desa 2015 dialokasikan sebanyak Rp20,7 triliun, sedangkan setiap desa akan menerima dikisaran Rp 200-300 juta sesuai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan dan indeks kesulitan geografis.
"Tahun depan alokasi dana desa naik sekitar Rp47 triliun sehingga setiap desa akan menerima sekitar Rp 600-700 juta," katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf mengaku kaget dengan laporan dari Menteri Desa bahwa Kota Batu sampai saat ini belum mau menerima dana desa dari pemerintah pusat. "Saya baru tahu sekarang dan akan mencari tahu alasan Kota Batu belum mau menerimanya. Ini pasti kami tindaklanjuti," kata Gus Ipul, sapaan akrabnya.