Jumat 16 Oct 2015 15:59 WIB

JK Minta Rio Capella Tanggung Jawab

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Angga Indrawan
Jusuf Kalla
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menyerahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap yang menjerat Rio pada hukum yang berlaku. 

"Harapan kita beliau dapat menjelaskan atau dapat tentu mempertanggungjawabkan. Ya kita tunggu saja prosesnya. Proses hukum saja," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (16/10).

Lebih lanjut, Kalla pun menyatakan tak akan memberikan arahan kepada lembaga antikorupsi dalam mengungkap kasus ini. "Tidak lah, masa saya berikan arahan pada KPK. Ya kita ingin seperti tadi tuh objektivitas," kata dia. 

Sebelumnya, pengacara mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail menyebut kliennya telah mengakui menerima uang, sebesar Rp 200 juta. Rio menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Maqdir mengatakan kliennya mengaku bila uang tersebut tidak diberikan langsung oleh Gatot Pujo Nugroho. "Dari temannya Pak Rio dan itu dikembalikan ke temannya. Nominalnya Rp 200 juta," Maqdir.

Kendati demikian, ia mengatakan pemberian uang tersebut masih belum jelas. Menurut Maqdir, uang tersebut berasal dari seorang teman lama Rio. Maqdir mengatakan ia merupakan teman mahasiswa satu kampus Rio. 

Sebelumnya, Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement