Jumat 16 Oct 2015 14:12 WIB

KTP Seumur Hidup Berlaku Bagi Seluruh Warga

Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG  --  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Sumatea Barat menyatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seumur hidup diberlakukan bagi seluruh masyarakat.

"Saat ini KTP seumur hidup tidak hanya bagi warga berusia 60 tahun ke atas, namun untuk seluruh warga negara Indonesia," kata Kepala Bidang Informasi Kependudukan, Disdukcapil Kota Padang, Mai Yulnita di Padang, Jumat (16/10).

Yulnita mengatakan pemberlakukan itu merupakan kebijakan pemerintah pusat yang tertera dalam UU No 24 tahun 2013. "Kami tentu menjalankan sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh pemerintah," katanya.

Yulnita menjelaskan dengan aturan itu, meskipun KTP lama sudah tercetak memiliki jangka waktu lima tahun, akan tetap diberlakukan seumur hidup asalkan tidak ada perubahan data. Namun, sambungnya, jika data perubahan data akan dibuatkan KTP yang baru.

Salah seorang warga Padang, Ilfan menyatakan sangat setuju dengan kebijakan KTP seumur hidup tersebut. Menurutnya, KTP terkesan lebih efisien dan tidak perlu melakukan perpanjangan lagi.

Ilfan juga mengatakan dengan berlakunya KTP seumur hidup, membuat masyarakat tidak repot ketika ada permasalahan mendesak terkait KTP. "Misalnya seperti mengurus surat nikah, KTP sudah lewat jangka waktu yang ditentukan dan terpaksa menunggu," katanya.

Ilfan juga mengatakan kebijakan ini sedikitnya dapat membantu permasalahan administrasi yang sering terjadi karena KTP tidak berlaku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement