Jumat 16 Oct 2015 13:00 WIB

Program 'Indonesia Lawyers Club' Diadukan ke KPI

Rep: c93/ Red: Angga Indrawan
Program Indonesia Lawyers Club.
Foto: irraddinwordpress
Program Indonesia Lawyers Club.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelompok yang mengatasnamakan diri Proklamasi Anak Indonesia mengadukan tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Jumat (16/10). Pengaduan tersebut akibat konten yang mengeksploitasi anak korban kekerasan seksual pada siarannya Selasa, (13/10).

Menurut siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (16/10), Proklamasi Anak Indonesia mengecam pihak ILC yang menghadirkan anak korban kekerasan seksual dan mewawancarainya pada acara siaran langsung (menggunakan topeng dan tanpa menyamarkan suara). Dengan menghadirkan dan mewawancarainya, lanjut pernyataan tersebut, berarti Pihak ILC tidak sensitif terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual.

Hal ini juga bertentangan dengan pasal 29 poin a Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 yang menyebutkan "tidak boleh mewawancarai anak-anak dan/atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti: kematian, perceraian, perselingkuhan orang tua dan keluarga, serta kekerasan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik," tulis pernyataan pers tersebut.

Selain itu, Proklamasi Anak Indonesia menyayangkan pihak ILC, dalam hal ini pembawa acara Karni Ilyas yang meminta anak menceritakan kembali pengalaman kekerasan seksual yang dialaminya. Praktik ini, lanjutnya, jelas-jelas melanggar hak anak atas privasi, hak anak atas partisipasi dan hak anak untuk tumbuh kembang secara optimal.

"Hal ini melanggar Pasal 12 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) yang menyatakan "Lembaga  penyiaran  wajib  menghormati  hak  privasi seseorang  dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung," katanya.

Proklamasi Anak Indonesia juga menyayangjan pihak ILC yang menyiarkan secara langsung acara yang melibatkan Anak Korban Kekerasan Seksual dalam waktu lebih dari 3 jam sampai pukul 23.00 WIB. Ini berarti Pihak ILC telah mengeksploitasi Anak Korban Kekerasan Seksual dengan menjadikannya objek dan komoditas siaran.

"Ini melanggar Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) pasal 15 ayat 4 yang menyatakan "Program siaran langsung yang melibatkan anak-anak dilarang disiarkan melewati pukul 21.30 waktu setempat," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement