Jumat 01 Feb 2019 16:02 WIB

Pengacara Pastikan Rocky Gerung Penuhi Panggilan Polisi

Rocky hari ini dipanggil untuk kasus ujaran "Kitab suci adalah fiksi".

Pengamat politik Rocky Gerung menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Foto: Antara/Harry T
Pengamat politik Rocky Gerung menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Haris Azhar memastikan kliennya, Rocky Gerung akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, guna mengklarifikasi laporan penistaan agama. Rocky hari ini dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporan kasus soal ujaran "Kitab suci adalah fiksi".

"Hadir, sedikit lagi," kata Haris saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/2).

Haris menyatakan Rocky tidak melakukan persiapan khusus untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik sempat mengagendakan pemeriksaan akademisi itu pada Kamis (31/1), namun Rocky berhalangan hadir karena berada di luar kota.

Sebelumnya, pegiat siber Jack Boyd Lapian melaporkan Rocky Gerung dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait pernyataan "Kitab suci itu fiksi" saat mengisi salah satu program televisi nasional. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, Rocky dituduh melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Awalnya, Jack melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Namun, kasus ini kemudian dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menunda pemanggilan terhadap Rocky Gerung sampai dengan Jumat (1/2), setelah pada pada Kamis yang bersangkutan tidak dapat hadir. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono memastikan tidak hadirnya Rocky pada Kamis.

"Hari ini yang bersangkutan sedang ada agenda di Makassar, jadi sesuai yang disampaikan oleh pengacaranya, dia akan datang besok setelah Shalat Jumat," kata Argo di Jakarta, Kamis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement