REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Rio diperiksa setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Rio yang memenuhi jadwal pemeriksaan itu tiba di gedung KPK pukul 09.00 WIB. Rio ditemani oleh pengacaranya, Maqdir Ismail.
Saat ditanya mengenai kedatangannya, Rio mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. "Saksi ya," katanya.
Rio pun tak berkomentar banyak. Ia langsung masuk ke dalam lobi gedung KPK. Hal yang sama juga dikatakan oleh pengacara Rio, Maqdir Ismail. Ia mengatakan bila pemeriksaan kliennya hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. Rio diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot dan Evy.
"Hari ini diperiksa sebagai saksi untuk GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanti)," ujar Maqdir.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Rio dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. Tak lama setelah itu, Rio pun langsung mengundurkan diri dari jabatannya di Partai Nasdem dan juga anggota DPR.