REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua RT Rusun Pinus Elok Blok B, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Yoseph Jimianus mengaku mendengar pengakuan dari pelaku dan orang tua korban. Pengakuan tersebut mengatakan kalau korban DF (3) tidak dicabuli hingga berdarah.
"Tapi hanya sebatas meraba, dan belum sampai penetrasi," ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis (16/10).
Yoseph yang mengatakan pelaku sedikit stress, sempat mendampingi pelaku sampai ke Polsek Cakung, Jakarta Timur bersama polisi. Selain itu, dia juga sempat merekam pembicaraan dengan pelaku di kamera seluler miliknya.
Jadi pengakuan pelaku ada enam orang korban pencabulan saat dirinya tinggal di rusun Pinus Elok Blok B. Namun ketika dikonfirmasi ke pihak korban, ternyata hanya ada dua orang saja. "Ada dua korban," terang dia.
Menurut dia, ketika awal penangkapan pelaku, pihak kepolisian belum mengetahui kejiwaan pelaku. Dia hanya menambahkan sebaiknya pelaku direhabilitasi, bukan hanya ditahan saja. Sebab saat stress, sifat korban dapat berubah.
"Takutnya kalau hanya dihukum akan kembali lagi melakukan hal demikian," kata dia.
Yoseph mengatakan, ibu kandung pelaku memiliki kejiwaan sebagaimana anaknya yang ditahan. "Merasa kehilangan pasti sebagai orang tua, namun perasaan sedih tidak ada," kata dia.
Ibunya sendiri masih sempat mencari nafkah dengan mengamen di sekitar komplek Pinus Elok dan tidak ada kesedihan yang terlihat di wajahnya. Selain itu, jika ditanyai ucapan cenderung sering tak nyambung.
Kapolsek Cakung, Kompol Armunanto Hutahaean mengatakan, pelaku bernama Michael (35) hanya sebatas melakukan pencabulan dengan telunjuk kirinya. "Tapi belum (sampai penetrasi dengan kelamin)," ujar dia saat dihubungi. Selain itu, kondisi korban berinisial DF (3) sendiri tidak mengalami kondisi parah atau berdarah.
Menurut Armunanto, pelaku adalah seorang residivis dalam dua kejahatan yang sama. Pelaku pernah mendekam di penjara dengan tiga kasus. Kasus pertama yaitu penganiayaan, kedua pelecehan terhadap seorang anak laki-laku berumur delapan tahun, ketiga pelecehan seksual terhadap anak perempuan, dan kasus terakhir terjadi di Rusun Pinus Elok.
Pelaku akan dikenai Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.