REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hubungan sesama jenis (homoseksual) di luar perkawinan antarorang dewasa selama ini belum diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Meski seandainya ada yang mengusulkan untuk dimasukkan ke dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai tidak mudah.
"Saya rasa akan sangat sulit masuk ke pembuktiannya," ujar anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (15/10).
Menurut dia, larangan soal perilaku homoseksual sudah jelas diatur dalam agama masing-masing yang sanksinya juga lebih jelas. "Sulit kalau negara masuk ke semua aspek kehidupan individu," ucapnya. Hukum negara, kata Dasco, ada untuk melindungi kepentingan publik.
Pasal 292 KUHP lebih mengatur perlindungan anak dari perilaku homoseksual. Pasalnya anak belum mengetahui mana yang baik dan mana yang benar. "Menurut agama sangat rawan menjadi korban pelecehan," ucapnya.
Pasal 292 KUHP menyebutkan bahwa orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Dalam pasal tersebut seperti ada perlindungan dari pemerintah kepada masyarakat dari perilaku homoseksual.
Namun pertanyaannya adalah bagaimana jika perbuatan homoseksual itu dilakukan dengan sesama orang dewasa. Dari revisi KUHP saat ini pun seolah ada pelegalan dari pemerintah terkait perilaku homoseksual antarorang dewasa karena tidak diatur hukumannya.