Kamis 15 Oct 2015 17:15 WIB

Rio Capella Mundur dari Nasdem dan DPR RI

Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Foto: Republika/Wihdan H
Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Patrice Rio Capella menyatakan mundur sebagai kader Partai NasDem dan anggota DPR RI setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dari tersangka Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Sumatera Utara di Kejati Sumut atau Kejagung.

"Saya menyatakan mundur dari dari anggota partai dan anggota DPR RI," kata Rio dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta Pusat, Kamis.

Rio mengatakan, keputusannya tersebut telah dibicarakan dengan Ketua Umum NasDem Surya Paloh, sementara mengenai proses hukum selanjutnya, dirinya menyerahkan kepada kuasa hukum untuk menindaklanjutinya.

Rio yakin roda NasDem akan terus berjalan dengan prinsip awal, yakni melakukan perubahan di segala bidang, dimana dirinya juga ikut membesarkan partai ini sejak awal.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait proses penanganan perkara bantuan daerah (bansos), tunggakkan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.

"Penyidik menyimpulkan adanya dua bukti permulaan yang cukup yang disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumut beserta ES (Evy Susanti), ini adalah pihak swasta. Dalam kasus yang sama penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR," kata pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Kepada Gatot dan Evy disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a, hurug b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement