Kamis 15 Oct 2015 15:49 WIB

Tolak Kenaikan, Anggota DPR Ini Kembalikan Uang Tunjangan

Rep: c 14/ Red: Indah Wulandari
Anggot Komisi III DPR Arsul Sani.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anggot Komisi III DPR Arsul Sani.

REPUBLIKA.CO.ID,Anggota DPR Ini Kembalikan Uang Tunjangan

JAKARTA -- Pencairan tunjangan DPR RI yang telah dinaikkan ternyata tidak ditanggapi seragam oleh para wakil rakyat. Tidak semua anggota DPR langsung menerimanya dengan terbuka.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, Kamis (15/10) mendatangi Sekretariat Jenderal DPR RI untuk mengembalikan tunjangan yang diterimanya. Namun, uang tersebut belum diserahkan lantaran pihak Setjen DPR yang bertugas sedang tidak di tempat.

Politikus PPP itu mengaku sejak awal menolak kenaikan tunjangan anggota legislatif. Maka, lanjut dia, ketika tahu kenaikan tunjangan sudah ditransfer, dia segera mengecek besarannya.

"Total kenaikannya itu kalau menurut hitungan yang saya buat sendiri adalah Rp 6,724 juta. Itu total kenaikan yang terdiri dari beberapa komponen," kata Arsul Sani saat ditemui di Nusantara III, gedung DPR, Jakarta.

Dia menuturkan, ada empat komponen tunjangan yang naik. Tunjangan kehormatan, naik sebesar Rp 1,86 juta. Tunjangan komunikasi insentif naik sebesar Rp 1,414 juta. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran naik senilai Rp 1,25 juta. Terakhir, tunjangan langganan listrik dan telepon naik sebesar Rp 2,2 juta.

Karena belum bertemu Sekjen DPR, dia mengaku belum tahu bagaimana mekanisme pengembalian uang kenaikan tunjangan ini. Dia lantas meminta kejelasan pengembalian uang.

"Kedua, saya meminta untuk bulan-bulan berikutnya agar supaya saya tidak repot mengembalikan, maka saya minta agar yang ditransfer ke rekening saya adalah sejumlah yang belum naik saja," jelas Arsul.

Fraksi PPP sendiri, ungkap dia, sudah mendorong para anggota legislatif agar konsisten menolak kenaikan tunjangan. Apalagi, di tengah kondisi perlemahan ekonomi nasional kini. Namun, Arsul menekankan pengembalian uang kenaikan tunjangan merupakan urusan individu, bukan fraksi.

"Tentu, siapapun yang ketika pembahasan tunjangan ini menolak, konsekuensinya ya harus mengembalikan," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement