Rabu 14 Oct 2015 14:21 WIB

Polsek Cilandak Ciduk Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Mewah

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Pencuri
Pencuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Cilandak menangkap komplotan pencuri spesialis rumah mewah di Kawasan Cilandak. Tiga pelaku dibekuk usai menjarah sebuah rumah di Perumahan Bumi Karang Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Kapolsek Cilandak, Kompol Syafei mengatakan tiga pelaku yakni Iyan alias Bedor (36), Rustam (33), dan Suan (32) di tangkap usai menjarah rumah milik pensiunan Direktur Bank, Djarot Ramelan (55) di Perumahan Bumi Karang Indah 6, nomor 9, RT 13/03, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Ahad, 11 Oktober 2015 pagi, sekitar pukul 04.30 WIB.

"Mereka masuk dengan cara melompati pagar rumah, menuju teras rumah, mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah. Sedang korban saat itu tengah tertidur pulas," ujarnya.

Syafei melanjutkan, saat masuk ke dalam rumah, mereka lantas menjarah barang-barang milik korban berupa Gading Gajah, kamera SLR Canon EOS 5D, kamera Leica Deluxe 6, 5 lensa kamera, komputer Apple MacBook Pro 15 inch, dua jam tangan merk Omega dan Bulova, HP merek Nokia E63 warna biru, batu akik kalimaya, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.

"Totalnya Rp 100 juta," katanya.

Ia menjelaskan, korban pun mengetahui kalau rumahnya disambangi maling saat korban terbangun dan hendak melakukam salat subuh. Saat itu, korban tersadar kalau rumahnya telah berantakan dan melihat kalau koleksi gading gajah kesayangannya itu telah raib beserta barang berharga lainnya yang ada di ruang tamu.

"Korban lapor lalu kami telusuri. Lalu kami amankan ketiga pelaku ini di tempat pemulung Gunung Balong, Cilandak, Jaksel," jelasnya.

Syafei mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, ketiganya mengaku telah melakukan aksinya itu sebanyak lima kali. Setiap beraksi, mereka selalu menggunakan sepeda motor. Hasil curiannya dijual dan dibagi rata.

"Selain tiga orang itu, ada dua orang lagi. Kini sedang kami buru. Barang curian yang sudah dijual ke penadah di Kebayoran Lama seharga Rp17 juta. Di bagi lima orang, perorang dapat Rp 3,4 juta," jelasnya lagi.

Saat ini ketiga pelaku telah mendekam di tahanan Polsek Cilandak dan akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement