Rabu 14 Oct 2015 08:45 WIB

Waspada, Begini Aksi Tiga Maling Spesialis Rumah Mewah di Cilandak

Rep: C33/ Red: Nur Aini
Maling (ilustrasi)
Foto: Wordpress.com
Maling (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA -- Tiga pencuri spesialis rumah mewah dibekuk Polsek Metro Cilandak di kawasan tempat pemulung Gunung Balong, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/10). Ketiga pelaku tersebut yakni Iyan alias Bedor (36 tahun), Rustam (33 tahun), dan Suan (32 tahun).

Ketiga pelaku berhasil diamankan, sedangkan dua pelaku lainnya masih menjadi buronan atau DPO. Pencurian terjadi pada 11 Oktober 2015 sekitar pukul 04:30 WIB, yang berawal saat lima pelaku dengan menggunakan sepeda motor mendatangi salah satu rumah milik Djarot Ramelan di perumahan Bumi Karang Indah 6 No. 9 RT 13 RW 03 Kelurahan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Pelaku kemudian masuk dengan cara melompat pagar menuju teras rumah selanjutnya mencongkel jendela rumah mantan direktur bank itu. Komplotan ini kemudian masuk ke ruang tamu dan menjarah barang-barang milik korban yang sedang terlelap tidur.

Dalam aksinya itu, pelaku menggondol sebuah gading gajah, camera SLR Cannon FOS 5D, kamera Leica Deluxe, lima lensa kamera, komputer Apple MacBook Pro 15 Inc, dua jam tangan merek Omega dan Bulova, HP Nokia, batu akik kalimaya, dan uang tunai Rp 300 ribu.

Sekitar pukul 05:00 WIB, korban yang mengetahui gading gajah miliknya hilang kemudian melapor ke Polsek Metro Cilandak. Setelah melakukan penyidikan, Unit Reskrim Polsek Metro Cilandak berhasil mengamankan para pelaku di rumah kontrakannya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku sudah beraksi lebih dari lima kali di kawasan Cilandak dan Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam aksinya kali ini, para pelaku menjual hasil kejahatannya di kawasan Taman Puring, Kebayoran Baru dan kolong flyover Kebayoran Lama. Hasilnya dibagi lima orang dengan masing- masing mendapat Rp 3,4 juta. Kini petugas sedang melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement