Rabu 14 Oct 2015 00:30 WIB

PGI: Perijinan Tempat Ibadah Sangat Sulit

Rep: Eric Iskandarsyah Z/ Red: Bilal Ramadhan
 Polisi mengawasi pembongkaran secara sukarela, bangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) yang disegel oleh Pemda DKI di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu  (25/7).  (foto : Mg_ROL46)
Polisi mengawasi pembongkaran secara sukarela, bangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) yang disegel oleh Pemda DKI di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (25/7). (foto : Mg_ROL46)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyayangkan atas adanya tindakan intoleran dari masyarakat di Aceh Singkil. Menurut Ketua Umum PGI Henriette Hutabarat Lebang, sebenarnya, tidak ada maksud gereja untuk tidak mengurus perijinan.

"Pada kenyataanya, untuk mengurus perijinan tempat ibadah sangat sulit," ucap dia dalam keterangan pers kepada Republika.co.id pada Selasa (13/10).

Bahkan, lanjutnya, seringkali perijinan tidak dapat diperoleh meski sudah diupayakan secara maksimal. Padahal, berdasarkan kesepakatan antara Bupati Aceh Singkil dan masyarakat, gereja yang tidak dinongkar harus mengurus perijinan dengan tenggar waktu selama maksimal enam bulan.

"Ini adalah hal yang mustahil," katanya.

Mengingat, lanjut Henriette, betapa sulitnya pengurusan ijin tempat ibadah. Meskipun demikan, ia berharap agar seluruh umat Kristen di Indonesia tidak terprovokasi oleh isu yang sedang beredar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement