REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, program bela negara yang akan dicanangkan oleh pemerintah sangat penting. Hal itu untuk membantu TNI serta kepolisian dalam menjaga keamanan negara.
''Kalau diliat dari substansinya penting, dan itu menjadi isi dari UUD Pasal 27 yang mengatakan setiap warga negara berhak dan wajib melakukan bela negara,'' kata Mahfud, usai bertemu dengan ketua MPR Zulkifli Hasan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/10).
Ia menyebutkan, implementasi program bela negara ini banyak, salah satunya adalah wajib militer dan bela negara. Hanya saja keduanya berbeda. Kalau wamil, begitu ikut pendidikan langsung ikatan dinas.
''Kalau bela negara tidak. Seperti penataran P4, tapi isinya pertahanan dan harus selalu siap kalau negara memanggil,'' ujar dia.
Mahfud bercerita, semasa dirinya menjabat Menteri Pertahanan, ia membuat pohon ilmiah pertahanan. Dalam pohon itu, ada 13 cabang undang-undang, salah satunya bela negara. ''Jadi ini bukan gagasan yang tidak benar, tapi ini diperlukan bagaimana negara ini bisa eksis,'' jelasnya.
Mengenai apakah implementasinya butuh UU sendiri atau tidak, Mahfud mengatakan hal itu bergantung pada substansinya. Kalau membutuhkan anggaran besar, maka perlu ada dalam UU sendiri, karena setiap pengajuan anggaran, perlu persetujuan DPR. Kemudian dari materinya, jika belum tertampung di undang-undang yang ada, maka perlu undang-undang sendiri.
''Tetapi substansinya penting, masuk dalam pohon ilmu pertahanan. Gagasannya bagus sekali, kalau kita punya 100 sampai 150 juta militan, yang berani bela negara, kira-kira tidak terlalu banyak Densus. Rakyat sudah sadar sendiri. Apalagi radikalisme muncul dimana-mana,'' ucap dia.