REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman memperpanjang status Darurat Pencemaran Udara akibat Kebakaran Lahan dan Hutan. Perpanjangan dilakukan selama seminggu ke depan mulai Selasa (13/10).
Perpanjangan itu adalah kedua kalinya dilakukan di Riau sejak pertama kali ditetapkan pada 14 September 2015. "Perpanjangan status darurat ini karena kondisi asap masih belum sepenuhnya hilang," kata Arsyadjuliandi, Selasa (12/10).
Dengan perpanjangan status tersebut, ia meminta penanganan terhadap dampak asap kepada masyarakat harus terus dipertahankan, bahkan ditingkatkan. Pemerintah daerah tetap mempertahankan posko kesehatan yang tersebar di 12 kabupaten/kota.
Arsyadjuliandi mengatakan dalam sepekan ke depan pihaknya akan mengevaluasi penanganan darurat asap. "Masa perpanjangan itu juga akan digunakan untuk mengevaluasi proses penanganan bencana. Jika kondisi pulih maka kita akan segera mencabut status darurat dan menarik seluruh pasukan pemadam yang masih bertahan di sejumlah kabupaten dan kota," kata dia.
Menurut dia, kebakaran lahan dan hutan di Riau dalam beberapa pekan terakhir relatif bisa dikendalikan. Hal itu ditandai dengan minimnya jumlah titik api, bahkan rata-rata Riau mengalami nihil titik api.
Asap yang kini menyelimuti Riau merupakan kiriman dari kebakaran di provinsi tetangga seperti Sumatra Selatan dan Jambi. Meski begitu, ia mengatakan pihaknya tetap melakukan pengawasan agar jangan sampai ada perusahaan maupun dari warga yang melakukan pembakaran baru.