Selasa 13 Oct 2015 13:00 WIB

Pukul Siswa Hingga Tewas, Oknum Guru di Ternate Dikenai Pasal Berlapis

Red: Nur Aini
siswa
siswa

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Oknum guru honorer di SMA Negeri 7 Kota Ternate, Maluku Utara, FS, tersangka yang memukul muridnya Yusri Muhammad (16 tahun) hingga tewas akan dikenai pasal berlapis.

Kasubag Humas Polres Ternate, Iptu Siswanto mengatakan, tersangka dijerat pasal 351 ayat ke-3 tentang penganiyaan dan pasal 81 soal perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun pejara. Sebelum kejadian itu terjadi, korban sepertinya mau membalas akibat ditampar oleh pelaku. "Pelaku langsung memukulnya lagi dengan menggunakan mistar kayu tepat pada bagian kepala yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian bawah mata kiri dan luka di kepala sebelah kiri," ujarnya di Ternate, Selasa (13/10).

Siswanto mengatakan, setelah pelaku memukul korban menggunakan mistar kayu yang dipegang pelaku saat itu, korban langsung merasa pusing dan hidungnya mengeluarkan darah.Setelah itu, korban dilarikan ke Puskesmas kecamatan terdekat, namun nyawanya tidak terselamatkan.

Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik Polres Ternate pascakejadian hingga saat ini telah memeriksa sebanyak empat orang untuk bersaksi.

Mereka masing-masing, Mina Hi Muhammad (16 tahun), Samina Yusri (16 tahun), Bambang Irawan (16 tahun) dan Andi Hariyanto (16 tahun) yang merupakan rekan korban.

Sedangkan, Sekkot Ternate, Tauhid Soleman, mengisyaratkan oknum guru honorer yang melakukan tindakan terhadap siswanya hingga berakhir dengan kematian harus dipecat secara tidak terhormat.

Alasan pemecatan itu karena tindakan yang dilakukan oknum guru sudah masuk ke ranah hukum, sehingga bersangkutan terancam dipecat.

"Perbuatannya kriminal berarti dia berhadapan dengan hukum, langkah yang dilakukan Diknas yakni memecat yang bersangkutan karena hal ini berkaitan dengan nyawa," ungkap Sekkot.

Dia menambahkan, Pemkot Ternate tidak pernah mentoleransi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tenaga pendidik, apalagi sampai menghilangkan nyawa siswa.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement