Selasa 13 Oct 2015 06:02 WIB

'KPU tak Punya Pilihan'

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indah Wulandari
Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komisi Pemilihan Umum (KPU).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Hasil putusan Panitia Pengawas (Panwas) tingkat Kabupaten/Kota yang mengakomodir pasangan calon yang telah digagalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dinilai keliru dan menyalahi aturan perundang-undangan.

Hal ini juga yang membuat KPU setempat membutuhkan proses untuk mengikuti rekomendasi dari panwas tersebut untuk ditetapkan sebagai pasangan calon.

Komisioner KPU RI Ida Budhiati mengatakan, meski putusan Panwas dirasa tidak sesuai dengan peraturan KPU maupun perundang-undangan, KPU harus tetap mengakomodir putusan tersebut.

“Ya tetap(diikuti) kan bersifat final dan mengikat, mau benar  atau salah, baik atau buruk, KPU tidak punya pilihan, jika tidak dipatuhi KPU justru melanggar kode etik dan UU,” ujar Ida usai konsultasi dengan Komisi II DPR RI, di Ruang Komisi II DPR, Senin (12/10).

Ida mengatakan, sejauh temuan dan laporan KPU daerah, ada beberapa putusan kasus yang dinilai menyalahi aturan perundang-undangan.

“Saya lagi cek, di Sumatra Utara ada tiga, ada kasus di Gunung Sitoli, Simalungun, kemudian ada Pematang Siantar,” ungkapnya.

Hal ini menurutnya, tentu dapat menimbulkan kecemburuan di daerah lainnya dimana aturan panwas yang final dan mengikat ini justru mengakomodir pasangan calon yang tidak sesuai dengan aturan.

Lantaran itu, Ida menilai ke depan perlu ada pengaturan satu tingkat diatas yang mengawasi kinerja Panwas tingkat kabupaten/kota dalam memutuskan.

“Itulah yang perlu didiskusikan bagaimana redesign penyelesaian sengketa pemilihan kepala dan wakil kepala daerah. Belum ada pengaturan bagaimana ini cara mengrokesi atau lembaga mana yang bisa mengoreksi apakah lembaga satu tingkat di atasnya atau lembaga hukum ke PTTUN,” ujar Ida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement