Senin 12 Oct 2015 14:07 WIB
Pilkada 2015

Anggaran Panwas Sragen Akhirnya Dipenuhi

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ilham
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) (ilustrasi)
Foto: Antara
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Fungsi pengawasan oleh Panwaslu Sragen dalam pelaksanaan pilkada akhirnya bisa dijalankan sepenuhnya. Hal ini menyusul telah disetujuinya kebutuhan anggaran yang diminta panwaslu setempat.

''Anggarannya sudah disetujui. Setelah Gubernur Ganjar Pranowo turun tangan, akhirnya permintaan anggaran seperti yang diminta Panwaslu sudah dipenuhi,'' jelas Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, Senin (12/10).

Fungsi pengawasan yang dilakukan Panwaslu dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sragen, awalnya terancam tidak bisa dilaksanakan karena anggaran yang diminta tidak dipenuhi seluruhnya. Dari permintaan anggaran sebesar Rp 1.063.400.000, yang disetujui dan tertuang dalam APBD Perubahan 2015, hanya sebesar Rp 100 juta yang dipenuhi.

Menyikapi hal ini, Ketua Panwaslu Sragen, Slamet Basuki, sebelumnya menyatakan anggaran sebesar Rp 100 juta hanya akan habis digunakan untuk melaksanakan fungsi pengawasan hingga November mendatang. ''Setelah itu, kita tidak akan bisa menjalankan fungsi pengawasan lagi,'' jelasnya.

Dia menyebutkan, permohonan anggaran sebesar Rp 1.063.400.000 tersebut diajukan, mengingat kebutuhan fungsi pengawasan dalam pilkada saat ini memang cukup besar. Sebagaimana tertuang Permendagri No 51 tahun 2015, kegiatan pengawasan tidak hanya dilakukan oleh anggota Panwaslu.

''Tapi kita juga juga untuk memenuhi kebutuhan honorarium pengawas TPS di 1.664 orang dengan masa kerja 1 bulan, honorarium dan operasional PPL selama 3 bulan, serta penambahan masa kerja Panwascam dan Panwas Kabupaten Sragen,'' jelasnya.

Teguh menyebutkan, setelah menerima surat dari Bawaslu, Gubernur Ganjar Pranowo menindaklanjuti dengan meminta DPRD Sragen untuk melakukan peninjauan ulang APBD Perubahan 2015 yang sebelumnya telah disetujui mereka.

''Sebelum disahkan, Raperda APBD Perubahan 2015 itu kan masih harus disetujui Gubernur. Sebelumnya disetujui inilah, Gubernur meminta DPRD Sragen untuk mengakomodasi permintaan anggaran dari Panwaslu. Untuk itu, saat ini masalah anggaran Panwaslu Sragen sudah tidak ada persoalan lagi,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement