Senin 12 Oct 2015 12:16 WIB

KPK Periksa Wagub Sumut di Kasus Suap PTUN

Gubernur Non Aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) bersama Istri Evy SUsanti (kanan) berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur Non Aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) bersama Istri Evy SUsanti (kanan) berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara Tengku Erry pada Senin (12/10) untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriyati mengatakan Tengku Erry diperiksa KPK sebagai saksi terhadap tersangka Gatot Pujo Nugroho.

"(Tengku Erry) saksi Gatot Pujo Nugroho," ucapnya, Senin (12/10).

Dari pantauan, Tengku Erry tiba di gedung KPK pukul 09.15 WIB. Ia mengenakan kemeja batik lengan panjang warna merah. Sementara, tersangka Gatot Pujo Nugroho tiba di gedung KPK pukul 11.12 WIB.

Sebelumnya, terkait perkara itu, KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti pada Rabu (23/9).

Selain kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, KPK juga sedang melakukan penyelidikan yang berhubungan dengan pengajuan hak interpelasi kepada Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Dalam sidang 17 September 2015 terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan bahwa Gatot ingin kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh H M Prasetyo yang merupakan kader Partai Nasdem.

"Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar, jadi kalau itu udah menang enggak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya Pak, gitu," kata Evy dalam rekaman pembicaraan telepon yang disadap KPK.

Kaligis, Gatot dan Evi diduga memberikan uang dengan nilai total 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura kepada tiga hakim dan satu panitera di PTUN Medan untuk mempengaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal pada sejumlah badan usaha milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement