Senin 12 Oct 2015 10:00 WIB

Darurat Perlindungan Anak Indonesia

Red: M Akbar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.
Foto:

Mengajarkan anak-anak tentang diri atau fisik mereka, bahwa mereka tidak boleh disentuh sembarangan, dan ketika disentuh harus dengan tegas menunjukkan penolakan merupakan hal yang penting.

Jadi pada poin selain kemampuan menolak, kita juga harus menjelaskan kepada anak-anak kita mengenai ruang pribadi mereka. Bahwa diri mereka berharga dan tidak boleh disentuh sembarangan. Dengan menyadari ini, diharapkan penolakan akan keluar dengan sendirinya.

Saya tidak bermaksud untuk menumbuhkan budaya untuk saling mencurigai anggota masyarakat, akan tetapi lebih ke peningkatan kewaspadaan. Sudah banyak jatuh korban dan saya rasa kita tidak ingin ada korban-korban lain berjatuhan. Justru, saya mendorong keterlibatan masyarakat untuk secara bersama-sama melindungi anak-anak kita semua dari ancaman-ancaman predator yang ada.

Salah satu contoh keterlibatan masyarakat, selain dari pembudayaan kewaspadaan dari lingkungan terdekat, dapat dilakukan melalui konsep Pencegahan Kejahatan Melalui Perancangan Lingkungan (PKMPL), di mana PKMPL merupakan terjemahan dari CPTED (Crime Prevention Through Environmental Design).

Pendekatan ini merupakan merupakan altematif pendekatan dengan mengurangi atau mencegah kriminalitas dengan merancang kota atau lingkungan dengan mempersempit atau mengurangi kesempatan untuk berbuat kriminalitas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement