REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku setuju dengan adanya pemberatan hukuman bagi pelaku tindak kekerasan seksual pada anak.
Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan dalam waktu dekat KPAI akan mengunjungi Mahkamah Agung untuk mendiskusikan masalah pemberatan hukuman tersebut.
"Terus nanti juga koordinasi dengan komisi VIII. Kemungkinan untuk melakukan revisi atas Undang-Undang perlindungan anak. Semangatnya pemberatan hukuman," ujar Asrorun Niam Sholeh kepada Republika.co.id, Ahad (11/10).
Menurutnya, sejak awal KPAI telah mengusulkan adanya pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Untuk hukuman maksimal KPAI mengusulkan adanya hukuman mati.
Adapun untuk hukuman minimal sangat terkait dengan bukti formal dan juga jenis tindak kejahatan yang dilakukan. Ini dikarenakan tindak kejahatan pencabulan memiliki berbagai jenis. Mulai dari yang sederhana hingga yang paling tinggi.
Selain melakukan pemberatan hukuman melalui hukum formal, KPAi juga mengusulkan ada sanksi sosial atau social punishment bagi para pelaku.
Sebelumnya diberitakan Komnas Perlindungan Anak mengajukan revisi Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait mengatakan pemberatan hukuman bagi pekaku kejahatan seksual anak diperlukan untuk dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku.