Ahad 11 Oct 2015 13:53 WIB
Pilkada 2015

MK Diminta Buat Aturan Pelaporan Kecurangan Calon Tunggal

Rep: C15/ Red: Ilham
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majunya calon tunggal pada Pilkada serentak Desember mendatang membuat celah kecurangan terbuka lebar. Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) mendesak Mahkamah Konstitusi membuat legal standing yang baku agar para pemilih bisa melaporkan tindak kecurangan yang dilakukan oleh calon tunggal.

Veri Junaidi, Ketua KoDe menuturkan adanya calon tunggal dan disahkan oleh MK tak menutup kemungkinan kurangnya pengawasan terhadap jalannya pemilu yang adil dan jujur. Pencalonan tunggal tersebut akan rawan dengan sistem kecurangan, maka perlu adanya perlindungan hukum bagi para pelapor atau pemilih yang akan melaporkan tindak kecurangan Pilkada.

"Jadi perlu ada legal standing agar para warga atau pemilih yang memang hendak melaporkan tindak kecuranga pilkada bisa mendapatkan akses. Saat ini MK belum mengakomodir hal tersebut, meski sudah mengesahkan pilkada Calon Tunggal, tapi mekanisme hukumnya juga harus jelas," ujar Veri saat ditemui Republika.co.id, Ahad (11/10).

Veri menilai adanya calon tunggal bukan berarti Pilkada bisa sesuai dengan hati warga. Tak jarang adanya calon tunggal sebenarnya bukan pilihan warga. Berkaca pada kasus pilkada tangsel saat pencalonan Airin waktu dulu, menurut dia terdapat banyak kecurangan yang tidak bisa ditindak tegas oleh pemerintah.

Veri merekomendasikan MK membuat legal standing terhadap mekanisme pelaporan ini. Sedangkan MK saat ini baru mengatur soal pelaporan gugatan pilkada hanya pada tataran selisih suara. Di atas itu, menurut Veri, besar kecilnya suara dipengaruhi adanya praktik kecurangan pilkada.

"Kalau bisa malah langsung saja melaporkan ke MK. Jadi MK punya wewenang untuk mengadili praktik itu. Ini sesuai dengan semangat MK," ujar Veri.

Meski pada dasarnya, mekanisme seharusnya tertuang pada UU atau peraturan yang dibuat oleh KPU selaku penyelenggara. Namun, jika MK lebih dulu bergerak dengan membuat legal standing hal tersebut bisa menjadi alat pengawalan pilkada yang adil dan jujur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement