REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Deding Ishak memaparkan, pemberantasan korupsi memang tugas yang sangat berat. Maka dari itu, perlu ditangani secara luar biasa dengan kewenangan ekstra pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, KPK akan kesulitan menjalankan tugasnya jika dibatasi.
"Saya sepakat dengan Pak JK (Wapres Jusuf Kalla), bahwa kita tidak perlu membatasi. Misalkan sekarang dalam revisi itu 12 tahun setelah disahkannya UU, itu tak perlu," kata politikus asal Partai Golkar tersebut, di Hotel Aryaduta, Tangerang, Ahad (11/10).
Deding melanjutkan, KPK memang bukanlah lembaga yang permanen. Akan tetapi, tanpa dibatasi pun, KPK bisa saja bubar dengan sendirinya jika permasalahan korupsi di negeri ini sudah bisa diatasi, atau fungsi kepolisian dan kejaksaan sudah maksimal.
"Jadi nanti tunggu saja dengan sendirinya. KPK ini bukan lembaga yang permanen, dan dengan sendirinya nanti ada fungsi-fungsi penindakan KPK setelah polisi dan kejaksaan maksimal, KPK lebih kepada pencegahan, pembaharuan sistem reformasi birokrasi dan seterusnya," tambah Deding.
Deding berharap, isu RUU KPK ini bisa menjadi motivasi untuk polisi dan kejaksaan agar lebih serius dalam bekerja dan memberntas korupsi karena korupsi ini soal yang sangat akut dan menyengsarakan rakyat indonesia. "Kan kita terpuruk karena korupsi. Mereka juga perlu bersinergi dengan KPK," tambah Deding.