REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Transaksi penjualan minuman keras pada berbagai kios di Kabupten Biak Numfor, Papua masih marak terjadi meski Bupati setempat sudah mengeluarkan larangan peredaran sejak 17 Agusus 2015.
Beberapa kios di Biak, tetap saja menjual miras berbagai jenis kepada warga meski ketentuan pelarangan peredaran sudah berlaku di wilayah hukum Pemkab Biak Numfor. "Penjualan miras tetap saja berlangsung di sejumlah kios, ya adanya pelarangan peredaran dan penjualan minuman keras belum sepenuhya ditaati pedagang," ungkap Mansar, warga Biak, Ahad (11/10).
Ia mengharapkan, jika larangan peredaran miras yang sudah dikeluarkan dapat diperhatikan pedagang sehingga tidak lagi menjual atau mengedarkan minuman keras dengan berbagai alasan. Ketentuan pelarangan miras, menurut Mansar, sangat tepat tetapi tidak diikuti dengan penegakan hukum bagi pelaku atau pengusaha yang kedapatan menjualnya.
"Perlu penegakan aturan hukum yang tegas bagi setiap pelanggar peredaran miras yang ditemui masih mengedarkan penjualan miras," harapnya.
Sebelumnya, Kapolres AKBP Hadi Wahyudi mengakui, untuk menindak pelaku pelanggaran peredaran miras harus dibuat perda khusus sehingga menjadi acuan jajaran Polres melalukan penindakan hukum kepada pelakunya. "Institusi Kepolisian Resor Biak siap menindak siapa pun yang terbukti melalukan pelanggaran hukum, ya harus dibuat perda pelarangan peredaran miras," katanya.
Berdasarkan data jenis minuman keras yang marak diperdagangkan di berbagai kios, diantaranya jeni bir bintang, mansion house, vodka, anggur serta minuman tradisional cap tikus.