Jumat 09 Oct 2015 20:05 WIB

Pemerintah Dinilai Perlu Bentuk TRC Atasi Kebakaran

Kebakaran lahan
Foto: Wikipedia
Kebakaran lahan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Lingkungan Paradigma Riset Institut HR Prasetyo Sunaryo mengatakan, pemerintah perlu menyiapkan mitigasi bencana kebakaran hutan dan lahan dari beragam pendekatan, salah satunya menyiapkan semacam Tim Respon Cepat (TRC).

"TRC ini bertugas untuk melakukan insepeksi secara berkala serta melakukan penanggulangan pertama begitu terjadi kebakaran hutan atau lahan di sebuah tempat," kata Prasetyo Sunaryo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (9/10).

Dia menjelaskan, inspeksi berkala dilakukan baik di lahan masyarakat, perkebunan ataupun kawasan hutan yang dikuasai Departemen Kehutanan. Selain mengandalkan laporan citra satelit, TRC juga dapat melakukan pemantauan lapangan dengan memanfaatkan pesawat tanpa awak (drone).

Dari peristiwa kebakaran selama beberapa tahun terakhir, sudah dapat dilihat pola kejadian perisitwa dan persebaran lokasinya sehingga TRC tidak harus bertugas sepanjang tahun.

"TRC Ini semacam tim ad hoc sembari menunggu pembenahan terhadap tata kelola pemanfaatan hutan dan lahan," kata mantan ketua Dewan Mahasiswa ITB era 70an tersebut.

Menurut dia, inspeksi terhadap areal perkebunan harus difokuskan pada tiga hal, prosedur pembukaan lahan dan protap penanganan kebakaran lahan dan ketersediaan peralatan dan sarana pendukung.

"Melalui inspeksi dapat diketahui perusahaan yang patuh atau mau berbenah dan yang memang nakal. Data hasil inspeksi ini akan mengurangi saling tuduh antar korporasi, warga dan pemerintah karena ada basis data untuk verifikasinya," tambah Prasetyo.

Sementara itu, inspeksi pada lahan yang dikuasai masyarakat difokuskan pada kebiasaan pola tanam dan potensi lahan baru yang akan dimanfaatkan. Dengan memetakan hal ini, dapat diprediksi lahan-lahan yang perlu diawasi pada periode tertentu.

Terkait penanganan kebakaran, TRC sebaiknya diberikan wewenang yang lebih besar untuk memanfaatkan sumber daya pemerintahan setempat. Karena itu, dalam TRC ini perlu ada petugas penghubung yang memiliki akses langsung ke bupati atau gubernur.

"Kalau ada apa-apa, lebih mudah, Kalau bupati atau gubernur tidak koperatif, juga bisa jadi bahan laporan kepada masyarakat, khususnya mereka yang terkena dampak kebakaran hutan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement