REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidangkan lima perkara pelanggaran kode etik yang terjadi di empat provinsi di Indonesia, Jumat (9/10).
Ketua DKPP, Jimly Assique memutuskan lima perkara tersebut diterima. KPU dan Bawaslu di empat provinsi, Sumatera Utara, Lampung, NTT dan Papua dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik pada proses persiapan pemilukada.
"Sesuai dengan putusan MK 2015 bahwa putusan DKPP ini final dan mengikat bagi KPU, Bawaslu, Presiden dan Mendagri," ujar Jimly saat memimpin sidang perkara kode etik di Kantor Bawaslu, Jumat (9/10).
Lima perkara tersebut melibatkan KPU Kabupaten Phak Phak Barat, Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Lampung, Bawaslu Provinsi NTT, KPU Kabupaten Keerom, Papua dan KPU Kabupaten Yahukimo, Papua.
Kelimanya diputus majelis hakim dengan tiga penindakan. Sanksi peringatan diberikan kepada KPU Phak Phak Barat, Bawaslu NTT dan KPU Kabupaten Yahukimo. Ketiganya diberikan sanksi tegas sebelum dilakukan pemecatan. Pemecatan terhadap anggota yang dilaporkan telah melanggar kode etik ini akan dilakukan jika anggota yang melanggar kode etik tidak melakukan sanksi yang diberikan oleh majelis hakim.
Sedangkan Bawaslu Provinsi Lampung diberikan penindakan rehabilitasi dalam kasus dugaan tidak melakukan sistem pengawasan pada pembentukan tim pengawas dan pemukhtahiran data.
Sedangkan salah satu anggota KPU Kabupaten Keerom, Papua dinyatakan dipecat oleh DKPP karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik tersebut adalah melakukan tindakan peniyayan terhadap salah satu staf kesekertariatan KPU.