REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 13 saksi anak yang terdiri dari tiga perempuan dan sepuluh laki-laki telah dikumpulkan Polda Metro Jaya untuk memecahkan kasus pembunuhan bocah PNF (9 tahun) yang mayatnya diletakkan dalam kardus.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan jika para saksi anak tersebut adalah korban dari pelaku yang berinisial AP. "AP belum ditetapkan menjadi tersangka, namun posisinya masih menjadi pelaku pencabulan salah satu anak berinisial T (15)," ujar Khrisna saat menggelar konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (9/10).
Meskipun menjadi korban pencabulan, namun Khrisna mengatakan jika T (15) tidak sempat mendapat penetrasi kelamin. Sebab korban yang berjenis kelamin perempuan tersebut melawan pelaku pencabulan AP.
Selain itu, sepuluh orang laki-laki yang menjadi saksi membuat geng bernama Bole Tachoes. Pemimpin geng mereka adalah T (15). Keberadaan geng ini informasinya didapatkan oleh Polisi Wanita (Polwan) dari para saksi anak tersebut.
Kegiatan mereka sewaktu nongkrong dengan tersangka adalah menghisap ganja dan sabu. Setiap anak harus patungan untuk membeli barang haram tersebut sebesar Rp 25- Rp 50 ribu.
Kemudian, Khrisna menuturkan karena AP sekarang sudah menjadi tersangka kasus pencabulan, pihaknya tidak akan khawatir jika AP akan melarikan diri.