Kamis 08 Oct 2015 20:15 WIB
Pelemahan KPK

Fraksi PDIP Dukung Revisi UU KPK

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri memberikan kata sambutan sekaligus membuka Sekolah Partai Calon Kepala Daerah di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Selasa (21/7).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri memberikan kata sambutan sekaligus membuka Sekolah Partai Calon Kepala Daerah di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Selasa (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR Bambang Wuryanto menegaskan seluruh anggota fraksinya satu suara mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, karena tepat dilakukan tahun ini.

"Kader PDI Perjuangan harus tegak lurus, kalau perintah pimpinan A maka semua harus harus melaksanakan," kata Bambang di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (8/10).

Dia mengatakan revisi UU KPK itu merupakan perintah partai dan seluruh anggota F-PDIP sepakat melaksanakannya. Menurut dia, perlu melihat sejarah dari pembentukan KPK hingga akhirnya usulan revisi itu muncul.

"KPK dibentuk karena lembaga penegak hukum belum mampu dalam penanganan perkara korupsi. Namun, saat ini, dua lembaga itu sudah dianggap mampu, sehingga tugas KPK diubah," ujarnya.

Bambang menjelaskan pembentukan KPK pada tahun 2002 ketika lembaga kepolisian dan Kejaksaan tidak berdaya sehingga dibentuk KPK untuk penanganan hukum karena sifatnya extraordinary. Menurut dia, saat ini lembaga-lembaga penegak hukum sudah berdaya sehingga fungsi KPK adalah penguatan lembaga tersebut.

"Dalam menimbangnya (pembentukan KPK) sudah jelas bahwa bersifat sementara selama lembaga-lembaga itu belum berdaya. Saat ini lembaga-lembaga penegak hukum sudah berdaya," katanya.

Dia menjelaskan terkait usulan umur KPK hanya 12 tahun, itu sudah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Bambang mengatakan, kelahiran KPK di tahun 2002 dan hasil revisi 12 tahun, maka ke depan usia KPK sudah 25 tahun, sama dengan RPJM.

Selain itu, Bambang menekankan wewenang penyadapan yang dimiliki KPK bisa dilakukan apabila ada indikasi sehingga tidak boleh setiap orang disadap. Hal itu menurut dia agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh KPK.

Sebelumnya, enam fraksi di DPR mengusulkan revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015. Keenam fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, dan Fraksi PPP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement