Kamis 08 Oct 2015 18:48 WIB
Pelemahan KPK

Ini Sikap Partai Gerindra Soal Revisi UU KPK

Rep: c14/ Red: Bilal Ramadhan
Partai Gerindra.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Partai Gerindra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Gerindra di DPR mengaku belum mempelajari draf rencana revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, mengatakan, fraksinya belum bisa memastikan apakah revisi tersebut akan menguatkan atau justru memperlemah KPK.

Namun, lanjut Wakil Ketua Komisi III DPR itu, pihaknya menyetujui poin-poin revisi UU KPK, asalkan bertujuan pada kondisi Indonesia nol korupsi (zero corruption). Kondisi tersebut juga mesti didukung parameter yang terukur jelas.

Misalnya, terkait upaya memangkas umur KPK hingga 12 tahun saja. Desmond memandang, bila parameter menuju zero corruption itu jelas, maka sah-sah saja. Dalam jangka waktu tersebut, KPK dapat membuat ukuran mengenai tingkat keparahan korupsi pada semua institusi negara.

Sehingga, menjelang genap 12 tahun, KPK dapat membuat progres pemberantasan korupsi yang terukur pada semua lembaga negara, kendati kursi pimpinan KPK diisi silih berganti.

"KPK yang ada (sampai sekarang), ada progresnya enggak? Enggak. Jadi ada yang salah dengan proses penanganan KPK. Berarti, itu perlu Undang-Undang KPK direvisi untuk menuju Indonesia nol korupsi," papar Desmond J Mahesa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10).

Sebelumnya, KPK menolak pembatasan penanganan perkara yang mesti merugikan keuangan negara di atas Rp 50 miliar. Namun, menurut Desmond, pembatasan ini tak ada artinya. Dia menyebutkan, batas nominal yang berlaku saat ini, yakni Rp 1 miliar.

"Cuma nilainya aja yang ditambah karena zaman berubah," jelas dia.

Adapun terkait kewenangan penyadapan, Desmond mengatakan, hal itu sebenarnya telah membuat citra KPK buruk. KPK, menurut dia, menjadi tampak arogan dan sewenang-wenang menerabas hak asasi orang berupa privasi.

"Ini kan dalam konteks penegakan hukum kesannya jelek. Melanggar hak asasi dan macam-macam," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement