REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada Kamis (8/10). Pelaporan dilakukan atas dugaan adanya keberpihakan secara sistematis terhadap pasangan calon (paslon) petahana.
Sekretaris Tim Kampanye paslon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, Djoko Prasetyo, mengatakan pelaporan terhadap KPU dan Panwaslu Kota Tangsel diajukan pada Kamis siang. Pihaknya mendasarkan laporan kepada tiga hal.
"Pertama, terjadi ketidaksesuaian antara hasil rapat pleno atas laporan tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon petahana. Di rapat pleno dikatakan laporan kami memiliki cukup bukti, sementara berdasarkan pernyataan salah satu komisioner tiga laporan kami tak cukup bukti sehingga berhenti di tingkat Panwaslu," jelas Djoko ketika dikonfirmasi Republika, Kamis (8/10).
Padahal, lanjutnya, pihaknya memegang salinan hasil pleno yang menyatakan adanya cukup bukti terhadap tiga laporan. Salinan tersebut didapat langsung dari Panwaslu setempat. Adapun tiga laporan yang dimaksud adalah launching wifi corner pada 28 Agustus, penyerahan bibit ikan kwpada warga pada 27 Agustus dan publikasi pasangan petahana dalam laman resmi Pemkot Tangsel. Acara penyerahan bibit ikan dan launching wifi corner sama-sama dihadiri oleh calon walikota dari paslon petahana, Airin Rachmi Diany.
Alasan kedua, tutur Djoko, adalah soal pemberian ketentuan izin cuti bagi keperluan kampanye paslon petahana. Pihaknya menilai, KPU Kota Tangsel dan Panwaslu setempat kurang tegas menentukan kebijakan cuti bagi paslon petahana.
"Ketiga, kami dituduh mencemarkan nama baik dan diancam akan dibawa ke jalur hukum oleh salah satu pengawas Pilkada Tangsel," ungkap Djoko.
Berdasarkan alasan itu, pihaknya menduga ada keberpihakan penyelenggara dan pengawas Pilkada Tangsel terhadap paslon petahana. Menurutnya, hal ini sangat merugikan paslon-paslon lainnya.
"Kami juga melaporkan KPU dan Panwaslu Provinsi Banten karena diduga terlibat dalam keberlihakan ini. Sebab, belum ada tindakan tegas atas penanganan laporan-laporan dugaan pelanggaran kampanye paslon petahana," pungkas Djoko.