Kamis 08 Oct 2015 08:14 WIB

Polres Bogor Hidupkan Lagi Forum Mahkejapol

Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat berencana menghidupkan kembali forum Mahkama Agung, Kejaksaan dan Polisi (Makejahpol) untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum dan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

"Ini memerlukan waktu untuk mengevaluasi upaya penegakan hukum agar memberikan efek jera kepada pelaku, kita akan komunikasikan dengan pihak terkait, seperti Makejahpol dihidupkan kembali," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra di Bogor, Kamis.

Wacana menghidupkan kembali Makejahpol ini disampaikan Kapolres Bogor Kota, melihat kasus penegakan hukum pada pelaku pembuat minuman keras oplosan yang dinilai tidak memberikan efek jera. Pelaku dua kali tertangkap memproduksi miras oplosan, tak lama setelah bebas dari kurungan.

Pelaku dua orang berinisial William L dan Emen, warga Kecamatan Bogor Selatan, Keduanya memproduksi miras oplosan merk Ciu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 92 liter Ciu yang tersimpan dalam derijen, serta bahan baku ragi untuk pembuatan miras oplosan.

"Tersangka Emen dan William ini baru ke luar dari lapas, kita amankan lagi karena masih mengulangi perbuatannya. Padahal kasus miras oplosan ini tidak main-main, sudah ada jatuh korban," kata Andi.

Menurut Kapolres, pihaknya sudah memproses tindak pidana miras oplosan dengan menjerat pelaku seberat-beratnya. Seperti tersangka William dan Emen dijerat dengan Pasal 136, Pasal 140, Pasal 141 dan atau Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan. "Tapi keduanya divonis delapan bulan, dan begitu bebas mereka mengulangi lagi perbuatannya," kata dia.

Andi menyebutkan, pihaknya sudah berupaya untuk menindak pelaku miras oplosan dengan menjerat pelaku seberat-beratnya, namun keputusan tetap kembali pada kewenangan pengadilan yang memiliki pertimbangan. "Tapi kalau penegakan hukum ini benar-benar dilaksanakan bisa 10 tahun penjara, tentu akan menjadi efek jera," katanya.

Ia mengatakan, kasus ini akan menjadi perhatian dan catatan pihaknya, jangan sampai upaya penegakan hukum menjadi kucing-kucingan. Terkait pertimbangan majelis hakim bisa didiskusikan agar upaya penegakan hukum berjalan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

"Diskusi ini akan kita buka, antara pengadilan, kejaksaan dan kepolisian, agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang kembali," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement