Rabu 07 Oct 2015 23:32 WIB

Didominasi Anggota Berlatar Belakang Pengusaha, DPR Sarat Konflik Kepentingan?

Rep: c05/ Red: Taufik Rachman
DPR RI
DPR RI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan dari total 560 anggota DPR saat ini didominasi oleh latar belakang pengusaha. Yakni persentasenya sebesar 52,3 persen. Menurut ICW ini menimbulkan kondisi sarat konflik kepentingan.

Peneliti ICW, Siti Juliantari menyatakan angka riil anggota DPR yang berlatar belakang pengusaha sebanyak 293 orang. Sedangkan yang berlatar belakang non pengusaha sebanyak 267 orang. "Dari data awal ini lalu kita coba lakukan riset dan tracking pada usaha yang mereka geluti," ujarnya saat memaparkan hasil penelitian di Kantor ICW, Rabu (7/10).

Hasilnya, kata dia, mengejutkan. Yakni dari 106 anggota DPR yang berhasil ditelusuri usahanya, ada 377 entitas bisnis yang dimiliki mereka. Dimana rata rata setiap orang memiliki tiga entitas bisnis.

Untuk peringkat pertama parpol dengan pebisnis terbanyak diduduki oleh Partai Golkar dengan 22 orang. Mengikuti di peringkat berikutnya ada PDIP sebanyak 19 orang. Lalu peringkat ketiga diduduki oleh Partai Demokrat dengan 14 orang. "Untuk peringkat paling buncit diduduki PKS dengan satu anggota DPR berlatar belakang pengusaha," jelasnya.

Siti menyatakan jenis usaha yang digeluti mereka bermacam jenisnya. Mulai dari pertambangan, pertanian, rela estate dan juga industri pengolahan. Untuk jenis usaha terbanyak berasal dari industri pengolahan dengan 106 orang.

Lebih lanjut, kata dia, dari 377 entitas perusahaan yang ada, pihaknya berhasil mengidentifikasi 288 perusahaan yang dapat diketahui jenis usahanya. Sedangkan sisanya tidak dapat diketahui jenis usaha apa yang dijalankan.

"Dari sini lalu kami kerucutkan lebih detail lagi. Ditemukan 11 persen atau 32 perusahaan yang bidang usahanya beririsan dengan jabatan mereka di DPR," jelasnya. Dimana, kata dia, posisi mereka paling banyak berada di Komisi VI.

Berkaca dari fakta di atas, Siti menyerukan agar anggota DPR yang ada lebih mengutamakan kepentingan rakyat. Jangan sampai justru jabatan anggota DPR hanya kedok untuk mencari keuntungan bisnis yang lebih besar.

"Acuannya jelas. Yakni pada peraturan anggota DPR No 1 Tahun 2015," tegasnya. Dimana, kata dia, Pasal 2 berisi amanat agar anggota DPR lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Juga di Pasal 6 anggota DPR mesti mengemukakan latar belakang dirinya sebelum berpendapat. Ini untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan saat menyatakan sikap politik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement