Rabu 07 Oct 2015 21:05 WIB

KPK: Korupsi Belum Turun, Pelakunya Masih Nekat

  Konferensi pers pimpinan KPK terkait RUU KPK yang digelar di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Konferensi pers pimpinan KPK terkait RUU KPK yang digelar di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menegaskan penghilangan fungsi penuntutan dalam revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK dapat memecah kewenangan KPK. 

"Misalnya pada pasal 53 mengenai penuntutan hanya dilakukan oleh jaksa yang berada di bawah lembaga Kejaksaan Agung, bahwa lembaga khsusus seperti KPK mempunyai kewenangan terintegrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, tapi di sini penuntutan diserahkan ke Jaksa Kejaksaan, jadi dibuat 'separation of power'," kata Indriyanto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (7/10).

Konferensi pers itu dilakukan menyusul pengajuan revisi UU KPK berisi 73 pasal oleh 6 fraksi DPR yaitu fraksi PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura dan PKB ke Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa (6/10). "Kalau dengan 'one roof system' untuk lembaga 'trigger' seharusnya tetap teringetrasi. Ini baru pertama dilakukan di Indonesia melalui beberapa anggota DPR," ungkap Indriyanto.

Pasal lain yang perlu dikritisi dalam usulan UU tersebut menurut Indiryanto adalah pasal 49 mengenai penyitaan yang harus berdasarkan izin Pengadilan Negeri dan harus dengan bukti permulaan yang cukup. "Sedangkan di KPK, bukti permulaan yang cukup sudah ada di tingkat penyelidikan, penggeledahan dan penyidikan merupakan wewenang penuh lembaga 'trigger', tapi wewenang ini bisa hilang kalau revisi UU ini diterapkan," tambah Indriyanto.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut menyatakan bahwa kewenangan KPK tidak bisa dikurangi hanya untuk melakukan pencegahan korupsi dan menghilangkan penindakan.

"Pemberatnasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas korupsi melalui penyelidikan, penyidikan, penuntutan, jelas 'core business' KPK melakukan pencegahan dan pemberantasan, kedua-duanya sangat penting, pencegahan tanpa ada penindakan omong kosong, dan dari 12 tahun berdiri KPK sudah cukup luar biasa tapi sampai sekarang korupsi belum turun, pelaku-pelakunya masih nekat," kata Zulkarnain.

Dia menyatakan bahwa laporan korupsi di direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari tahun ke tahun meningkat. "OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan modus-modus kegiatan kami di pencegahan, penindakan, penelitian dan pengembangan (litbang) luar biasa, tapi tata kelola pemerintahan pusat dan daerah masih banyak yang masih terkait korupsi. Revisi dimasukkan untuk mengurangi kewenangan KPK jelas membahayakan pemberantasan koruspi di Indonesia," tegas Zulkarnain.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement