REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah belum mengambil sikap atas usulan revisi Undang-Undang KPK dari DPR lantaran belum mempelajari substansi di dalamnya.
Namun, Luhut mengatakan pemerintah akan mendukung jika revisi dilakukan untuk makin menguatkan peran dan fungsi KPK.
"Kita belum sampai pada mengatakan setuju atau tidak setuju. Tapi kita setuju kalau memang revisi-revisi itu dalam konteks untuk memperbaiki peranan KPK sehingga tidak terjadi tumpang tindih," ucap Luhut di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (7/10).
Dia kemudian mencontohkan soal wacana agar KPK diberi kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Dia menilai, sah-sah saja jika KPK memiliki kewenangan itu karena tak menutup kemungkinan lembaga antirasuah tersebut membuat kesalahan.
"Apakah manusia tidak bisa bikin salah?" kata Luhut.
Selain soal kewenangan SP3, mantan kepala staf kepresidenan tersebut juga sempat menyinggung soal perlunya lembaga pengawas untuk KPK. Menurutnya, KPK tak boleh menjadi lembaga superior yang tidak memiliki pengawasan. Sebab, kata Luhut, pemerintah saja diawasi dan diaudit.
Pada dasarnya, Luhut memastikan bahwa pemerintah tak menghendaki jika revisi digunakan untuk melemahkan KPK. Sebab, menurutnya, Presiden Jokowi memiliki komitmen yang tinggi untuk penguatan KPK.