Rabu 07 Oct 2015 19:23 WIB
Pelemahan KPK

Golkar Usulkan Dua Hal di Revisi UU KPK

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ilham
Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya.
Foto: Antara
Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Golkar menolak jika disebut sebagai inisiator dari revisi Undang-Undang KPK. Juru bicara Partai Golkar, Tantowi Yahya mengatakan, Golkar hanya fokus untuk mengusulkan dua hal dalam revisi UU KPK ini.

Menurut Tantowi, fraksi Golkar ingin menyempurnakan UU KPK yang sudah ada saat ini untuk penguatan KPK. Tantowi membantah revisi UU KPK ini untuk melemahkan kewenangan KPK.

Dalam revisi UU ini, Golkar memiliki dua misi soal perbaikan UU KPK yang sudah ada sekarang. Pertama, adalah soal mekanisme penyadapan. Dalam UU KPK saat ini, tidak mengatur mekanisme penyadapan. Ini yang harus diatur di revisi UU KPK nanti. Sebab, ini akan memerbaiki sistem kelembagaan di UU KPK sendiri.

Kalau memang tidak mau meminta izin pada Ketua Pengadilan Negeri (PN), Tantowi menilai kewenangan penyadapan ini tetap harus diatur. “Kedua, kerja KPK dan operasi dari KPK juga harus ada badan yang mengawasi, supaya akuntabilitasnya jelas di muka publik,” kata Tantowi di kompleks parlemen Senayan, Rabu (7/10).

Tantowi menambahkan, dalam kerja Badan Intelijen Negara (BIN) yang bermitra dengan komisi I, dulu juga tidak ada badan yang mengawasi. Namun, sekarang sudah mulai berubah dengan memunculkan badan pengawas. Hal itu agar kinerja BIN menjadi lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal inilah yang membuat Golkar mengusulkan dua hal itu dalam revisi UU KPK. Selain itu, bukan fokus Golkar.

“Dari Golkar, tidak bicara pasal lain selain soal itu,” tegas dia.

Wakil Ketua Komisi I DPR ini mengaku saat anggota fraksi Golkar tanda tangan, draf revisi UU KPK sudah ada di fraksi Golkar. Bahkan, untuk menandatangani usulan revisi UU KPK ini, sudah mendapat izin dari ketua fraksi Golkar, Ade Komaruddin.

 

Menurutnya, draf dan permintaan dukungan untuk menjadi pengusul revisi UU sudah diedarkan sejak pekan lalu. Menurutnya, draf revisi yang ada saat ini adalah draf yang dibuat oleh Komisi III DPR. Awalnya, kata dia, draf memang berasal dari draf pemerintah.

Namun, setelah Presiden Joko Widodo menolak untuk melakukan revisi UU KPK beberapa waktu lalu, DPR mengambil inisiatif untuk membuat usulan revisi UU KPK ini menjadi inisiatif DPR. “Kita tahulah isi drafnya, baru kita tanda tangan,” kata Tantowi.

Ditanya soal pasal yang menyebut umur KPK hanya 12 tahun setelah UU KPK ini direvisi, Tantowi menegaskan pasal itu bukan usulan dari Golkar. “Itu bukan usulan dari Golkar,” tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement