Rabu 07 Oct 2015 18:06 WIB

Kecelakaan Pesawat, Jangan Dahului Temuan KNKT

Maskapai Aviastar.
Foto: aviastar
Maskapai Aviastar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semua pihak diminta menahan diri untuk tidak berkomentar terkait insiden jatuhnya pesawat Aviastar di Gunung Pajaja, Dusun Paragusi, Desa Ulusalu, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Idealnya semua pihak tidak mendahului temuan dan kesimpulan yang dikeluarkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) setiap kali ada kecelakaan transportasi udara.

"Karena apa pun 'output' dari hasil penyelidikan KNKT seharusnya menjadi dasar untuk semua pebaikan pencegahan terhadap kejadian yang sama agar tidak terulang kembali pada waktu yang akan datang," kata pengamat penerbangan Sardjono Jhony kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10).

Mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airways itu menyatakan, tidak hanya di Indonesia, tetapi di belahan dunia yang lain prosedurnya sama saja menunggu lembaga resmi. Maka, pola pikir seperti itu diperlukan semua stakeholder yang memiliki keterkaitan dengan dunia penerbangan.

Dia menjelaskan, kecelakaan pesawat bisa disebabkan banyak hal, seperti cuaca, faktor teknis dari pesawat itu sendiri, 'inadequate training', 'management policy', dan faktor lain. "Dunia penerbangan kita sudah lama sakit ditambah dengan industri penerbangan juga berevolusi secara ekstrem sejak kejadian 9/11 di Amerika. Semua regulator di dunia, berlomba lomba untuk mengimplementasikan aturan aturan baru yang menurut perhitungan mereka dapat meningkatkan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan. Itu adalah suatu kepastian," katanya.

Sardjono menyatakan, regulator di Indonesia, dalam setahun ini saja sudah mengeluarkan begitu banyak aturan-aturan baru yang secara umum dapat dinilai sangat positif sebagai upaya untuk peningkatan keamanan dan keselamatan penerbangan. Kebijakan Kemenhub sekarang sudah dapat dikategorikan sebagai yang terbaik di Indonesia. Jadi, seperti saat orang sakit mengkonsumsi obat, maka mari berbagai pihak memberi mereka waktu untuk menghasilakan efek yang lebih kuat dalam konteks pembenahan kepada dunia penerbangan Indonesia.

"Jangan sampai terburu buru menghakimi pilot, maskapai, pesawat atau pun regulator karena proses menyalahkan hanya akan membuahkan kebutaan bagi semua kalangan. Apalagi di antara sesama stakeholder, ada baiknya memahami segala sesuatu dengan melihat dari banyak sisi," ujar pria yang sekarang berkarier di Timor Leste tersebut.

Sardjono mengingatkan, memang sebuah kebijakan tidak akan sempurna dalam tahap awal, namun dalam perjalanan waktu hal itu tentu akan diperbaharui sesuai perkembangan teknologi. "Di sisi lain, regulasi itu juga tentu harus memerlukan kajian yang lebih komprehensif agar tidak menjadi kontraproduktif terhadap upaya pembenahan penerbangan itu sendiri."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement