Rabu 07 Oct 2015 12:03 WIB

PKS Tolak Revisi UU KPK

KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PKS Bidang Polhukam, Almuzzammil Yusuf menegaskan bahwa partainya menolak revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi usul inisiatif DPR. Sejumlah alasan dikemukakan

"PKS menolak usulan perubahan UU KPK menjadi inisiatif DPR di Baleg. Saya melihat perbedaan antar fraksi terlalu tajam dan bisa menjadi bola liar," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (7/10).

Menurut dia, apabila pemerintah serius ingin merevisi UU tersebut, dirinya mempersilakan RUU itu jadi usul pemerintah. DPR ujar dia, akan menyiapkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) versi DPR.

"PKS tidak ingin mengulangi peristiwa yang sama, Juni 2015 Pemerintah mengusulkan Revisi UU KPK, namun tiba-tiba pemerintah balik badan sehingga citra DPR dipermalukan," ujarnya.

PKS, ujar Muzzammil, melihat perubahan UU KPK tidak prioritas karena agenda utama pemerintah dan DPR saat ini adalah mencari solusi penyelesaian agar Indonesia segera keluar dari krisis mata uang rupiah, pangan, asap, dan air. Dia menilai memasukan RUU KPK tiba-tiba di tengah jalan, seakan-akan darurat akan menimbulkan perdebatan yang kontraproduktif.

"DPR dan Pemerintah harus berempati dengan kondisi rakyat. Kita tidak boleh berpolemik di tengah rakyat sedang menderita," katanya.

Menurut dia, apabila pemerintah serius mengusulkan perubahan UU KPK, pemerintah lebih mudah mengkoordinasikan masukan Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Namun dia mengatakan, PKS mensyaratkan adanya batasan perubahan hanya untuk menguatkan agenda pemberantasan korupsi.

"Selama korupsi merajalela kita sangat membutuhkan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan yang bersinergi memberantas korupsi.

Dia mengatakan, harus disepakati bersama masyarakat masih sangat membutuhkan KPK untuk memberantas korupsi dengan kewenangan pencegahan, penindakan, dan penuntutan. Menurut dia, kewenangan itu tidak boleh dikurangi agar tidak ompong dan harus diperkuat dengan Komite Etik yang permanen supaya jika ada penyelewengan oknum KPK bisa langsung ditindak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement