Rabu 07 Oct 2015 11:36 WIB

Indiyanto: Revisi UU KPK Belum Tepat Waktunya

Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki (tengah) didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Johan Budi (kedua kanan), Pimpinan sementara Indriyanto Seno Adji (kedua kiri), Direktur Penyidikan baru Kombes Pol Aris Budiman (kiri) dan Kepala Biro Hukum baru Kombe
Foto:
Gedung KPK

Ia mencontohkan dalam RKUHP dan RKUHAP bahkan RUU Tipikor diatur tentang penyadapan baik substansi ketentuan maupun tata caranya.

"Kalau DPR memang bersikukuh untuk melakukan revisi yang berakibat pengamputasian eksistensi KPK, maka sebaiknya dipikirkan saja perlu tidaknya kelembagaan KPK di bumi tercinta ini," tegas Indriyanto.

Terdapat sejumlah kejanggalan dalam pasal-pasal revisi UU KPK yang dibagikan kepada anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rapat pelno Baleg Selasa (6/10) yaitu:

Pasal 4: KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan daya hasil guna terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi

Pasal 5: KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan

Pasal 13 huruf b: KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp50 miiar. Huruf c: Dalam hal KPK telah melakukan penyidikan di mana ditemukan kerugian negara dengan nilai di bawah Rp50 miliar, maka wajib meneyrahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK

Pasal 14 ayat (1) huruf a: KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri

Pasal 22 menyatakan KPK terdiri atas: a. Pimmpinan KPK yang terdiri dari 5 anggota Komisioner KPK, b. Dewan Eksekutif yang terdiri dari 4 anggota, c. Pegawai KPK sebagai pelaksana tugas. Keterangan Dewan Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang berfungsi menjalankan pelaksanaan tugas sehari-hari lembaga KPK dan melaporkannya kepada Komisioner KPK

Pasal 53 ayat (1) Penuntut adalah jaksa yangberada di bawah lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Sehingga KPK tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement