REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria berinisial AA (40 tahun) ditangkap petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta karena melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai anggota TNI. Pria itu menipu korbannya dengan menjanjikan barang elektronik dengan harga murah dari hasil lelang PT Angkasa Pura II dan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Selama beraksi, AA sudah menipu dua orang korban. Korban pertama pada 25 Juli 2015, atas nama Agung Fajarianto yang tertipu Rp 18 juta untuk pembelian 6 unit laptop dan 15 unit Iphone. Sedangkan korban kedua pada 16 September 2015 atas nama Soehendy, yang tertipu Rp 25 juta untuk pembelian Iphone 6.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Roycke Langie mengatakan, modusnya pelaku mengaku sebagai anggota TNI berpangkat kapten yang kenal dengan pihak Bandara Soekarno Hatta. Dia menawarkan barang elekronik dengan harga miring.
“Korban merasa yakin dengan cara bicara pelaku dan bisa masuk ke area terbatas di Bandara. Karena itu korban tertarik membeli barang elektronik dan menyerahkan begitu saja uang kepada pelaku,” ujar Kapolres pada Senin, (5/10).
Kapolres mengatakan, kedua korban sebelumnya bertemu pelaku di luar kawasan Bandara. Setelah menerima penawaran pelaku, korban diajak bertemu di Terminal 2 Bandara. “Korban diminta meyerahkan uang dan menunggu di area terminal, kemudian pelaku kabur membawa uang tersebut,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Aszhari Kurniawan mengatakan, atas laporan kedua korban, pihaknya langsung melakukan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di tempat kos-nya tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku, kami menyita dua seragam TNI berpangkat Kapten dan papan nama atas nama A Jamaluddin SH, MH dan Andi Agus, SH, MH, satu seragam safari, satu pucuk replika senjata api, satu plat nomor Dinas Denma Mabes TNI Nomor 3642-00 serta satu unit mobil toryota Avanza nopol B-1833-PZY,” kata Kompol Aszhari.
Menurut Kompol Aszhari, motif pelaku melakukan penipuan dengan menjadi TNI gadungan karena kebutuhan ekonomi. Pelaku membeli atribut TNI itu di Pasar Senen. “Kita masih kembangkan apakah masih ada korban lain yang ditipu oleh pelaku,” katanya.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Bandara Soekarno Hatta. Pelaku sendiri dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.