REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan telah menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembentukan rencana strategi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019. Pramono mengatakan pemerintah ingin KPK meningkatkan pencegahan korupsi.
"Kami tadi menyampaikan sejumlah hal berkaitan dengan pencegahan tanpa mengurangi tindakan penindakan yang menjadi kewenangan KPK karena memang KPK diatur khusus untuk korupsi," kata Pramono di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/10).
Pramono melanjutkan pemerintah menginginkan ada fokus dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Menurut dia, bila KPK hanya fokus pada penindakan dan mengenyampingkan pencegahan, korupsi akan dapat terjadi kembali.
"Selain penindakan dan pemberantasan korupsi, pencegahan juga menjadi perhatian pemerintah. Sebaik apapun tindakan penindakan kalau kita tidak secara baik mengatur pencegahan, peristiwa korupsi itu dapat terjadi kembali," ujar Pramono.
Menurut Pramono dalam meningkatkan di bidang pemberantasan korupsi, Presiden Jokowi sudah membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
"Apa yang kami sampaikan adalah Nawacita yang sudah disampaikan secara terbuka oleh Presiden. Maka Perpres itu yang akan disinkronkan dengan renstra yang diatur oleh KPK," katanya.